Rabu, 23 November 2011

Institusi Hukum di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat atau pemerintahan di suatu Negara mempunyai arti yang sangat penting karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum itu dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan terjadi ketidakteraturan kehidupan dan perkembangan suatu negara, baik masyarakat maupun pemerintahannya. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati dengan sendirinya.
Peraturan hukum akan berjalan jika ada yang melaksanakan serta mengawasi jalannya agar tercapainya suatu keadilan dalam suatu Negara, sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tujuan hukum itu dibuat adalah untuk mencapai keadilan. Jadi, supaya keadilan itu bisa terpenuhi, khususnya di Indonesia maka dibentuk atau didirikanlah Institusi-institusi hukum sebagai penegak hukum itu sendiri.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan penjelasan yang singkat tentang institisi-institusi hukum di Indonesia khususnya kepolisian, pengadilan, kejaksaan, advokat (pengacara) dan notaris (PPAT). Semoga dengan pemaparan yang singkat ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian institusi hukum?
2.      Apa saja institusi hukum di Indonesia beserta tugas dan wewenang masing-masing?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian  atau yang dimaksud dengan institusi hukum.
2.      Mengetahui apa saja institusi hukum di Indonesia beserta tugas dan wewenang masing-masing.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Institusi Hukum
Institusi berarti pendirian suatu badan atau lembaga.[1] Selain itu, makna institusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti lembaga atau pranata, yaitu sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan (seperti perkumpulan, paguyuban, organisasi sosial, dan kebiasaan berhalal bihalal pada hari lebaran).[2]
Arti hukum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu peraturan atau adat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Selain itu, hukum juga bisa berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[3]
Berdasarkan arti dari masing-masing kata tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa institusi hukum itu adalah suatu lembaga atau badan hukum yang sah atau legal menurut Undang-Undang yang berfungsi mengawasi dan menjamin terlaksananya peraturan atau adat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam pergaulan hidup masyarakat. 
Sedangkan makna institusi hukum menurut para ahli diantaranya yaitu:
1.      Satjipto Raharjo: Institusi itu pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama. Keseksamaan di sini pada pokoknya mengandung makna keteraturan.[4]
2.      Utrecht: Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan (anasir-anasir sama) atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama.[5]
Setiap negara memiliki beberapa institusi hukum sendiri karena keragaman dan kepentingan masyarakat yang ada di dalamnya yang mana dimungkinkan adanya pergesekan antara kepentingan tersebut, maka di sini tugas atau fungsi institusi hukum sebagai penjamin keteraturan kehidupan masyarakat dalam menjalankan kepentingan mereka masing-masing tanpa adanya kesewenangan dan ketidakadilan.
Di Indonesia terdapat beberapa institusi hukum yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam tujuannya menegakkan hukum agar tidak terjadi kesewenangan dan ketidakadilan. Walaupun institusi ini memiliki tugas dan wewenang masing-masing, namun sebenarnya saling berkaitan satu sama lain seperti antara kepolisian, pengadilan, advokat, atau yang lainnya.

B.     Institusi-institusi Hukum di Indonesia
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan, pembinaan hukum Nasional haruslah berlandaskan falsafah Negara Pancasila. Namun demikian, selama lebih dari seperempat abad lamanya dalam Negara Indonesia belum ditegaskan tentang suatu politik hukum nasional seperti pada masa Hindia Belanda dahulu.
Baru pada tahun 1973 ditetapkan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), yang  di dalamnya secara resmi digariskan politik hukum Nasional Indonesia. Rumusan singkat politik hukum Indonesia dalam GBHN tersebut membahas tentang upaya mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakkan hukum di Indonesia, yang mana dalam politik hukum tersebut diantaranya perlu dicatat bahwa dalam bidang institusional dikehendaki adanya penertiban fungsi lembaga-lembaga hukum; menetapkan dan mengatur wewenang masing-masing aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pembela/advokat, agar tidak terdapat kesimpangsiuran.[6]
Keterangan di atas menunjukkan bahwa pentingnya aparat/institusi hukum itu dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Adanya institusi hukum Indonesia tersebut telah dicantumkan dalam GBHN beserta tugas dan wewenangnya masing-masing yang akan diatur dalam undang-undang, baik UUD 1945 maupun UU tersendiri.
Institusi hukum di Indonesia yang akan kami bahas di sini yaitu: kepolisian, pengadilan, advokat/pengacara, kejaksaan, dan notaris/PPAT.

1.      Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian merupakan salah satu pilar pertahanan negara, yang khusus menangani ketertiban dan keamanan masyarakat. Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidaritas dan asas partisipasi.[7]  
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Organisasi POLRI disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai kewilayahan. Organisasi POLRI tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara (Mabes POLRI), sedang tingkat kewilayahan disebut Polda.
Dalam pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. [8]           
a.      Tugas, Kewajiban dan Wewenang Polri
1)      Tugas POLRI
Dari peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa tugas POLRI secara garis besar adalah sebagai berikut:   
a)      Undang-undang No. 13 tahun 1961, terdapat di dalam pasal 2 ayat 1, yaitu:
(1)   Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit masyarakat yaitu pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, pengisapan/praktek lintah darat, dan pungutan liar.[9]
(2)   Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam yaitu terciptanya suatu kondisi dinamis bangsa, Negara, dan pemerintah dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya pelaksanaan pemerintahan serta mampu menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari dalam negeri.[10]
(3)   Memelihara keselamatan orang, benda, dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan.
b)      Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1974 pasal 31 huruf a (1) POLRI bertugas bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mengamankan kebijaksanaan Departemen Pertahanan dan Keamanan dalam rangka melaksanakan: segala usaha dan kegiatan sebagai alat Negara dan penegak hukum terutama di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan UU No. 13 tahun 1961 dan keputusan presiden No. 52 tahun 1969.
c)      UU No. 20 tahun 1982 pasal 30 ayat (4) yaitu:
(1)   Sebagai alat negara, penegak hukum memelihara serta meningkatkan ketertiban hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah Negara dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2)   Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b ayat (4) pasal ini.

2)      Kewajiban Polri
Untuk melaksanakan tugasnya membina keamanan dan ketertiban masyarakat, polri berkewajiban dengan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan usaha ini harus berdasarkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Tetapi seringkali tindakan petugas polri melaksanakan kewjibannya tidak berdasarkan kepada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena polri mempunyai kewajiban mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, maka tindakan yang demikian pun dapat dibenarkan, khususnya dalam tindakan-tindakan preventif  yang ditujukan untuk meniadakan gejala-gejala yang mengarah terjadinya tindak pidana.
Tindakan represif pada prinsipnya harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam hal tertentu tindakan represif yang tidak sesuai yang dilakukan dengan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat juga dibenarkan dengan pengertian tindakan represif itu tidak untuk diajukan ke pengadilan.

3)        Asas-Asas Wewenang POLRI
Dalam penggunaan wewenangnya, polri berdasarkan kepada:
a)      Asas Legalitas
Ialah dimana setiap tindakan polisi harus didasarkan kepada undang-undang.
b)      Asas Oportunitas
Bahwa dalam tindakan POLRI memungkinkan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan demi kepentingan umum.
c)      Asas Kewajiban
Ialah asas yang memberikan keabsahan bagi tindakan POLRI yang bersumber kepada kekuasaan atau kewenangan umum.[11]

2.      Pengadilan
Di dalam Negara Hukum, setiap ada pelanggaraan peraturan hukum atau pelanggaran hak, maka pada asasnya si pelanggar dapat ditegur atau dihadapkan ke muka Alat Perlengkapan Negara yang ditugaskan untuk mempertahankan hukum itu. Sebab, jika ada pelanggar hukum atau pelanggar hak itu dilarang untuk diselesaikan secara sendiri-sendiri dengan sewenang-wenang, tindakan seperti ini disebut Eigensichating.[12]
Alat Negara yang memiliki tugas untuk mempertahankan hukum itu adalah Pengadilan. Pengadilan merupakan suatu badan (pejabat) yang melakukan kekuasaan kehakiman. Istilah pengadilan digunakan dalam Konstitusi RIS Bab IV Bagian III dan dalam UUDS 1950 Bab III bagian III. Sedangkan istilah kekuasaan kehakiman digunakan dalam UUD 1945 Bab IX.[13]
Pengadilan itu berasal dari kata adil yang artinya sama berat atau tidak berat sebelah atau juga tidak memihak. Dalam hal ini, pengadilan itu berarti dewan atau majelis yang mengadili perkara.[14] Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.
Pengadilan merupakan suatu badan hukum yang bertugas melakukan peradilan. Sedangkan definisi peradilan dipaparkan oleh para sarjana berikut ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rochmat Soemitro dalam bukunya ”Masalah Peradilan Adminstrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia”:[15] 
a.       Van Praag (Algemeen Nederlands Administratief Recht 1950 hal. 133): berkata bahwa peradilan adalah penentuan berlakunya suatu peraturan hukum pada suatu peristiwa konkrit, bertalian dengan adanya suatu perselisihan.
b.      Apeldoorn (Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht, 1954 hal. 56): mengatakan bahwa peradilan ialah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara maupun merupakan bagian dari pihak yang berselisih, tetapi berdiri atas perkara dan selanjutnya mengatakan, bahwa hakim itu merupakan ”suatu subsumtie apparaat” dan tugasnya ialah untuk menerapkan suatu soal yang jadi pokok perselisihan di bawah suatu peraturan umum.
Dasar hukum adanya suatu pengadilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yaitu:
a.       UUD 1945 pasca amandemen tahun 2001 pasal 24:[16]
Ayat (1): ”Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.
Ayat (2): ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Ayat (3): ”Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
b.      UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun dalam UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung.[17] Pasal 1 UU No.4 tahun 2004 menyebutkan: ”Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia”. [18]
c.       Pasal 10 UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ini disebutkan, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Meliputi: Badan Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam prakteknya, pengadilan berjalan secara merdeka, tanpa pengaruh atau kepentingan lembaga pemerintahan lain dalam mengambil suatu keputusan.
a.      Susunan dan Kekuasaan Pengadilan di Indonesia
Sekarang di Indonesia terdapat bermacam-macam pengadilan yang dapat dibedakan sebagai berikut:[19]
1)      Pengadilan Sipil, yang terdiri:
a)      Pengadilan Umum: (1) Pengadilan Negeri
  (2) Pengadilan Tinggi
  (3) Mahkamah Agung
  (4) Pengadilan Negeri

b)      Pengadilan Khusus: (1) Pengadilan Adat
   (2) Pengadilan Administrasi Negara
   (3) Pengadilan Agama

c)      Pengadilan Militer: (1) Pengadilan Tentara Tinggi
  (2) Pengadilan Tentara Agung
  (3) Pengadilan Tentara
Sedangkan menurut Hadi Suprapto dalam bukunya ”Pengantar Tata Hukum Indonesia”, pembagian atau susunan pengadilan lebih spesifikasi lagi menurut pasal 12 UU No. 14 tahun 1970 yang mengatakan; bahwa susunan kekuasaan serta acara dari badan-badan peradilan seperti tersebut dalam pasal 10 ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. Berdasarkan UU No. 1 tahun 1950 (yaitu tentang susunan, kekuasaan dan jalannya pengadilan Mahkamah Agung) kita dapatkan susunan pengadilan:[20]
Tiap-tiap pengadilan mempunyai pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili perkara yang berbeda-beda menurut sifatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembagian kewenangan mengadili tersebut dinamakan Atributir Van Rechtsmacth, sedangkan kekuasaan tersebut disebut kompetensi absolute.
Persoalan tentang siapa atau pengadilan negeri mana yang berhak memutuskan perkara itu merupakan persoalan mengenai kekuasaan relatief atau disebut Distributie Van Rechtsmacht, kekuasaan ini dinamakan kompetensi relatief. [21]
b.      Tugas dan Peranan Pengadilan atau Badan Peradilan
Tugas utama daripada badan peradilan (pengadilan) adalah memberikan hukumannya dalam perkara-perkara perdata dan pidana. Tindakan khusus dari hakim (pengadilan) karenanya adalah mengadakan putusan atau vonnis (bahasa Belanda) dan penetapan hukum.[22]
Menurut K.Wantjik Saleh menyatakan bahwa yang termasuk tugas pokok dan peranan penting badan peradilan dalam ”mengadili” secara umum berdasarkan UU No. 14 tahun 1970 yaitu:[23]
1)      Menyelesaikan suatu perkara dengan memberikan suatu keadilan.
2)      Menegakkan hukum.
3)      Membentuk hukum.
4)      Saling memberi bantuan antara pengadilan dalam kepentingan peradilan.
5)      Bertugas dan berwenang untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang hukum yang diminta oleh Lembaga Negara lain, baik pusat maupun daerah.

c.       Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama atau merupakan pengadilan sehari-hari yang secara langsung mengadili perkara-perkara pidana dan perdata. Pembentukan Pengadilan Negeri dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, artinya suatu Pengadilan Negeri dibentuk dengan suatu Surat Menteri Kehakiman. Wewenang pembentukan Pengadilan Negeri oleh Menteri Kehakiman disebutkan dengan tegas dalam pasal 25 UU No. 13 tahun 1965. Sebenarnnya sebelum disebutkan dalam UU tersebut, pembentukan Pengadilan Negeri telah dilakukan oleh Menteri Kehakiman terutama sejak tahun 1952 dalam rangka bersama-sama penghapusan Pengadilan Adat dan Swapraja.[24]
Pengadilan Negeri terdapat di setiap Kabupaten dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten, serta pada umumnya mempunyai daerah hukum yang sama dengan daerah administrasi tersebut.
Pengadilan Negeri di dalam memeriksa dan memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim yang dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 15 ayat (1) dan  ayat (3) UU No. 14 tahun 1970).
Dalam memeriksa perkara pidana, wajib hadir pula seorang Penuntut Umum (Jaksa), kecuali dalam perkara pelanggaran dan kejahatan ringan yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih lama dari tiga bulan dan/atau pidana denda tidak lebih dari lima ratus rupiah atau tiga bulan kurungan.
Perkara-perkara kejahatan ringan dan perkara-perkara pelanggaran itu dinamakan perkara-perkara rol; terhadap perkara rol ini tidak dapat dimohonkan banding atau appel.
Disamping perkara-perkara rol, atas dasar ketentuan pasal 334 H.I.R., pada hari-hari tertentu dalam tiap-tiap pekan Pengadilan Negeri mendahulukan memeriksa perkara yang dibawa dengan cara perkara sumir yaitu perkara yang sifatnya sederhana, terutama mengenai pembuktiannya dan pengetrapan undang-undangnya atau hukumannya, serta ancaman pidananya tidak akan lebih dari tiga tahun pidana penjara. [25]      

d.      Pengadilan Tinggi
Kalau Pengadilan Negeri dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, maka Pengadilan Tinggi dibentuk dengan UU. Tentang Pengadilan Tinggi itu sendiri diatur dalam UU No. 13 tahun 1965. Sama dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi biasa disebut ”judex fact” artinya pengadilan yang memeriksa fakta-fakta, biasa juga disebut sebagai Pengadilan Tingkat Kedua atau Ulang.
Kalau Pengadilan Negeri memeriksa secara langsung berhadapan dengan orang yang diadili, tapi Pengadilan Negeri memeriksa berkas perkara yang diajukan kepadanya.
Diantara tugas dan kekuasaan Pengadilan Tinggi yaitu:
1)      Memeriksa ulang perkara perdata dan perkara pidana, sepanjang dibuka kemungkinan untuk appel.
2)      Prorogatie[26] mengenai perkara perdata, yang dapat dikenakan appel.
3)      Menyelesaikan perkara jurisdictie, yaitu sengketa tentang mengadili diantara hakim-hakim di dalam daerah hukumnya kecuali yang terjadi diantara hakim sipil dan hakim tentara menjadi kekuasaan Mahkamah Agung. Sengketa jurisdictie ada dua macam yaitu; a) Sengketa jurisdictie positif yang artinya jika beberapa pengadilan berpendapat bersama-sama wenang memeriksa suatu perkara dan b) Sengketa jurisdictie negatif, yang artinya jika tidak ada suatu pengadilan negeri berpendapat wenang untuk memeriksanya.

e.       Mahkamah Agung
Sebelum adanya Mahkamah Konstitusi, pelaksana kekuasaan kehakiman pada tataran tertinggi ada pada Mahkamah Agung yang diatur sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 14 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1985. Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam lingkungan peradilan merupakan benteng terakhir para pencari keadilan sehingga kalau lembaga peradilan ini juga mulai tidak steril dari segala macam perbuatan yang tidak baik, maka dimana lagi para pencari keadilan akan mencarinya. Dalam menjalankan tugasnya, hakim mahkamah agung memiliki kewenangan yang berbeda dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya, khususnya peradilan dibawahnya, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan sebagainya. Oleh karena itu, UU No. 15 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 15 Tahun 1985, dinyatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus: [27]
1.      Permohonan kasasi.
2.      Sengketa tentang kewengan mengadili.
3.      Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.        
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim Agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPR), untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
2)      Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
3)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

3.      Advokat atau Pengacara
a.      Pengertian Advokat
Yang dimaksud dengan advokat atau pengacara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara di pengadilan.[28]  Sedangkan menurut Titik Triwulan Tutik dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Hukum” menjelaskan bahwa pengacara (advokat) itu adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan dibidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.[29]
b.      Dasar Hukum yang Mengatur tentang Advokat
1)      Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan kode etik.
2)      Pasal 123 ayat (1) HIR, Peraturan Menkeh No. 1 tahun 1965 tanggal 28 Mei 1965 jo., Keputusan Menkeh No.JP.14/2/11 tanggal 7 Oktober 1965. UU tersebut mengatur tentang syarat formil yang harus dipenuhi untuk bertindak sebagai pengacara. [30]
3)      UU tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970. Dalam UU ini terdapat empat pasal mengenai bantuan hukum yaitu:[31]
a)      Pasal 35: Setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum.
b)      Pasal 36: Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat Hukum.
c)      Pasal 37: Dalam memberikan bantuan tersebut pada pasal 36, Penasihat Hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, Hukum dan Keadilan.   
d)      Pasal 38: Menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam pasal 35, 36 dan 37 diatur lebih lanjut oleh UU.
c.       Kode Etik Advokat
Sama halnya dengan Kode Etik Kedokteran (Kodeki), maka Kode Etik Advokat Indonesia mengandung kewajiban-kewajiban yang para advokat membebankan pada dirinya sendiri, suatu ”Selbstbindung Zelfoplegging, Self Imposed” suatu kewajiban pada dirinya sendiri.
Terdapat enam hal (dalam Kode Etik Kedokteran dinamakan empat kewajiban) yang terdiri dari:[32]
1)      Kepribadian advokat (pasal 1 dengan tujuh ayat), diantaranya yaitu:
a)      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Dalam melakukan tugasnya, menjunjung tinggi Hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta sumpah jabatannya.
c)      Advokat harus bersedia agar memberi bantuan dan nasehat hukum tanpa mengadakan diskriminasi berdasarkan agama, suku, keturunan, dan lain-lain.
d)     Seorang advokat bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun.
e)      Wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Indonesia.
2)      Hubungan dengan klien (pasal 2 dengan 13 ayat) salah satunya yaitu dimana advokat tidak dibenarkan manjamin terhadap kliennya bahwa perkaranya akan dimenangkan dalam judul dengan kliennya.
3)      Hubungan dengan teman sejawat (pasal 3 dengan 8 ayat) antara lain memuat ketentuan bahwa antara advokat harus ada hubungan sejawat, saling menghargai dan mempercayai bahwa ia memuat etik normative.
4)      Cara bertindak dalam menangani perkara (pasal 4 dengan 11 ayat) antara lain dimana dikatakan bahwa advokat tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak lawan untuk mendengar mereka dalam perkara bersangkutan.
5)      Ketentuan-ketentuan lain (pasal 5 dengan 9 ayat), antara lain menghendaki bahwa advokat harus menunggu permintaan dari klien dan tidak boleh menawarkan jasanya, baik langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui perantara), sedangkan dalam ayat lainnya misalnya advokat tidak dibenarkan untuk melalui mass media mencari publisitas bagi dirinya atau menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya (kecuali bila keterangan yang ia berikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip Hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat).
6)      Pelaksanaan Kode Etik Advokat (pasal 6 dengan 3 ayat), dikatakan bahwa pengawasan atas pelaksanaan kode etik oleh advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan, dengan acara dan sanksi yang ditentukan sendiri.

Hal tersebut disusul oleh pernyataan bahwa itu merupakan hak eksklusif  dari Dewan Kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal dalam Kode Etik Advokat. Tidak ada badan lain yang dinyatakan berwenang mengenai penataan atau pelanggaran etik tersebut.

d.      Fungsi dan Peranan Advokat
Secara garis besar dapat disebutkan di bawah ini mengenai fungsi dan peranan Advokat antara lain:[33]
1)      Sebagai pengawal konstitusi
2)      Memperjuangkan hak asasi manusia
3)      Melaksanakan Kode Etik Advokat
4)      Memegang teguh sumpah Advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
5)      Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran dan moralitas).
6)      Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan derajat dan martabat advokat.
7)      Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus (continuous legal education) untuk memperluas wawasan dan ilmu hukum.
8)      Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, khususnya Kode Etik Advokat Indonesia.
9)      Mencegah Penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat.
10)  Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian, derajat dan martabat seorang advokat.
11)  Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
12)  Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi advokat.
13)  Memberikan pelayanan hukum (legal service), nasehat hukum (legal advice), konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting).
14)  Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
15)  Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (melaksanakan pro bono public). Pembelaan bagi orang tidak mampu, baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan peranan advokat di dalam memeperjuangkan hak asasi manusia.

4.      Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksa artinya adalah pejabat dibidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Sedangkan kejaksaan itu adalah kantor jaksa atau kekuasaan menuntut perkara.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU No. 29. Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan undang-undang. Sebagai komponen dari salah satu elemen sistem hukum, kejaksaan memiliki posisi sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan yang strategis ini karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh: [34]
a)      Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara RI.
b)      Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
c)      Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan RI.
UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI merumuskan keberadaan institusi kejaksaan sebagai berikut:
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan ditegaskan kekuasaan Negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, kejaksaan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh, kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.[35]

a.       Tugas dan Wewenang Kejaksaan
1)      Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a)      Melakukan penuntutan
b)      Melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d)     Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
e)      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2)      Dibidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3)      Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. 
Secara khusus tugas jaksa diatur dalam pasal 10 s.d. 13 UU No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan RI yang telah diubah melalui UU No. 16 tahun 2004. [36]

5.      Notaris
a.      Pengertian
Notaris adalah pejabat umum, khusus (satu-satunya yang) berwenang untuk membuat akte-akte otentik tentang semua tindakan-tindakan, perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan yang diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse (salinan sahih), salinan-salinan (turunan-turunan) dan kutipan-kutipannya semua itu apabila pembuatan akta-akta demikian itu, karena perundang-undangan umum, tidak pula diwajibkan atau dikhususkan terhadap pejabat-pejabat atau orang-orang lain.[37]
b.      Tugas dan Pekerjaan Notaris
1)      (13) pasal 1 P.J.N. yang menjelaskan bahwa tugas dan pekerjaan notaris adalah membuat akta-akta otentik.
2)      Melakukan pendaftaran dan mensahkan surat-surat akta-akta yang dibuat dibawah tangan (L.N. 1916-46 jo. 43).
3)      Membberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai UU kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
c.       Wewenang Notaris
(14) pertama kali di dalam pasal 1 P.J.N. ditentukan bahwa notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.
Jika diperhatikan bunyi pasal 1 P.J.N, maka dapat dilihat bahwa disatu pihak wewenang notaris diuraikan luas dan dipihak lain pihak pasal tersebut mengadakan pembatasan terhadap wewenang itu, dapat kita simpulkan notaris tidak berwenang membuat akta dibidang hukum publik; wewenangnya terbatas pada pembuatan akta-akta dibidang hukum perdata.
Pembatasan lainnya dalam wewenang notaris dinyatakan dalam perkataan ”mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan”, artinya tidak semua akta dapat dibuat oleh notaris, akan tetapi hanya yang mengenai ”perbuatan, perjanjian dan ketetapan”.
Menurut Prof. Hamaker, notaris hanya berwenang untuk mengkonstatir perbuatan-perbuatan hukum dan hanya dapat mengkonstatir perbuatan-perbuatan nyata yang bukan merupakan perbuatan hukum.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa tugas utama notaris adalah untuk membuat akta otentik. Otentisitas dari akta notaris bersumber dari pasal 1 P.J.N dimana notaris dijadikan sebagai ”pejabat umum”, sehingga dengan demikian akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik (pasal 1868 K.U.H. perdata).[38]
 


BAB III
KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan pada Bab sebelumnya, maka kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa:
1.       Institusi Hukum di Indonesia adalah suatu lembaga atau badan hukum yang sah atau legal menurut Undang-Undang yang berfungsi mengawasi dan menjamin terlaksananya peraturan atau adat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam pergaulan hidup masyarakat. 
2.      Beberapa Institusi Hukum di Indonesia diantaranya:
a.       Kepolisian, yaitu lembaga hukum Indonesia yang merupakan salah satu pilar pertahanan negara, yang khusus menangani ketertiban dan keamanan masyarakat. Tugas dan wewenangnya pokok dari kepolisian itu adalah membina keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Pengadilan merupakan suatu badan (pejabat) yang melakukan kekuasaan kehakiman. Tugas pokok dari pengadilan ini adalah mempertahankan hukum dengan memberikan hukuman bagi pelanggarnya baik perdata, maupun pidana.
c.       Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela perkara di pengadilan. Tugas dan wewenang advokat diantaranya yaitu memberi bantuan dibidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
d.      Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Kejaksaan ini memiliki kewenangan secara universal melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan undang-undang.
e.       Notaris (PPAT) adalah pejabat umum, khusus (satu-satunya yang) berwenang untuk membuat akte-akte otentik tentang semua tindakan-tindakan, perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan yang diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse (salinan sahih), salinan-salinan (turunan-turunan) dan kutipan-kutipannya semua itu apabila pembuatan akta-akta demikian itu.

























DAFTAR PUSTAKA

Adji,Oemar Seno, 1991, Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat, Jakarta: Erlangga
Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma
Maulan,Achmad, dkk, 2008, Kamus Ilmiah Populer, Yogyakarta: Absolut
Notodisoerejo,Soegondo, 1982,  Hukum Notariat di Indonesia,Jakarta: Raja Grafindo Persada
Rahardjo,Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Saleh, K.Wantjik, 1976, Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya
Suprapto,Hartono Hadi, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Supriadi, 2006,  Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika
Sutiyoso,Bambang dan Puspitasari, sri Hastuti, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta: UII Press
T. Kansil,C.S., 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Tobing,Lumban, 1996, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga
Tutik,Titik Triwulan, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustakarya
Wikpedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas)
Winarta, Frans Hendra, 14 Juni 2006, Dimensi Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum. www.komisihukum.go.id.


[1] Achmad Maulana dkk, Kamus Ilmiah Populer, (Yogyakarta: Absolut, 2008),  172
[2] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 436
[3] Ibid, 410
[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), 118
[5] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008), 152
[6] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,(Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 139
[7] Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,  2006), 133
[8] Ibid., 134
[9] UU RI No. 28 tahun 1997 pasal 15 ayat (1) huruf g
[10] Ibid. pasal 2
[11] Djoko Prakoso, Polri Sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum,(Jakarta: Bina Aksara, 1987), 151
[12] Hartono Hadi Suprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia,(Yogyakarta: Liberty, 1993), 131
[13] Ibid., 131
[14] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indnesia Edisi Ketiga, 8  
[15] Hartono Hadi Suprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, 132
[16] Kaelan, Pendidikan Pancasila,(Yogyakarta: Paradigma, 2004), 279
[17] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,(Yogyakarta: UII Press, 2005), 11-12. 
[18] Ttik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum,(Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2006), 238
[19] C.S.T. Kansil, Penaantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 337 
[20] Hartono Hadi Soeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, 137
[21] Ibid., 135-136
[22] Ibid., 134
[23] K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan,(Jakarta: Simbur Cahaya, 1976), 101-102
[24] Ibid., 112
[25] Hartono Hadi Soeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia edisi 4, 138  
[26] Prorogatie artinya mengadukan perkara dengan melampaui setingkat, jadi tidak melalui Pengadilan Negeri dahulu, lantas saja diajukan ke Pengadilan Tinggi. 
[27] Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, 111
[28] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, 10
[29] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, 251
[30] Ibid., 252
[31] Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Profesi Advokat,(Jakarta: Erlangga, 1991), 33-35.
[32] Ibid., 25-26
[33] Frans Hendra Winarta, Dimensi Morla Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum,(www.komisihukum.go.id), 14 Juni 2006
[34] Wikpedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas), Kejaksaan RI
[35] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, 252-253 
[36] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, 253
[37] Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1982), 41
[38] Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1996), 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar