BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat
atau pemerintahan di suatu Negara mempunyai arti yang sangat penting karena apa
yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu.
Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum
itu dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan terjadi ketidakteraturan kehidupan dan
perkembangan suatu negara, baik masyarakat maupun pemerintahannya. Peraturan
hukum yang demikian akan menjadi mati dengan sendirinya.
Peraturan hukum akan berjalan jika ada yang
melaksanakan serta mengawasi jalannya agar tercapainya suatu keadilan dalam
suatu Negara, sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tujuan hukum itu dibuat
adalah untuk mencapai keadilan. Jadi, supaya keadilan itu bisa terpenuhi,
khususnya di Indonesia maka dibentuk atau didirikanlah Institusi-institusi
hukum sebagai penegak hukum itu sendiri.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan
penjelasan yang singkat tentang institisi-institusi hukum di Indonesia
khususnya kepolisian, pengadilan, kejaksaan, advokat (pengacara) dan notaris
(PPAT). Semoga dengan pemaparan yang singkat ini dapat memberikan manfaat bagi
kita semua.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian institusi hukum?
2.
Apa saja institusi hukum di Indonesia beserta
tugas dan wewenang masing-masing?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian atau yang
dimaksud dengan institusi hukum.
2. Mengetahui apa saja institusi hukum di Indonesia beserta tugas dan wewenang
masing-masing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Institusi Hukum
Institusi berarti pendirian suatu badan atau
lembaga.
Selain itu, makna institusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti lembaga
atau pranata, yaitu sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang, adat atau
kebiasaan (seperti perkumpulan, paguyuban, organisasi sosial, dan kebiasaan
berhalal bihalal pada hari lebaran).
Arti hukum berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia yaitu peraturan atau adat yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Selain itu, hukum juga bisa berarti undang-undang, peraturan, dan
sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Berdasarkan arti dari masing-masing kata
tersebut, maka kita dapat mengetahui bahwa institusi hukum itu adalah suatu
lembaga atau badan hukum yang sah atau legal menurut Undang-Undang yang
berfungsi mengawasi dan menjamin terlaksananya peraturan atau adat yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sedangkan makna institusi hukum menurut para
ahli diantaranya yaitu:
1. Satjipto Raharjo: Institusi itu pada hakikatnya merupakan alat perlengkapan
masyarakat untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat
dipenuhi secara seksama. Keseksamaan di sini pada pokoknya mengandung makna
keteraturan.
2. Utrecht: Lembaga hukum (rechtsinstituut) adalah himpunan
peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan (anasir-anasir
sama) atau bertujuan mencapai suatu objek yang sama.
Setiap negara memiliki beberapa institusi
hukum sendiri karena keragaman dan kepentingan masyarakat yang ada di dalamnya
yang mana dimungkinkan adanya pergesekan antara kepentingan tersebut, maka di
sini tugas atau fungsi institusi hukum sebagai penjamin keteraturan kehidupan
masyarakat dalam menjalankan kepentingan mereka masing-masing tanpa adanya
kesewenangan dan ketidakadilan.
Di Indonesia terdapat beberapa institusi hukum
yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam tujuannya menegakkan hukum
agar tidak terjadi kesewenangan dan ketidakadilan. Walaupun institusi ini
memiliki tugas dan wewenang masing-masing, namun sebenarnya saling berkaitan
satu sama lain seperti antara kepolisian, pengadilan, advokat, atau yang
lainnya.
B. Institusi-institusi Hukum di Indonesia
Semenjak Proklamasi Kemerdekaan, pembinaan
hukum Nasional haruslah berlandaskan falsafah Negara Pancasila. Namun demikian,
selama lebih dari seperempat abad lamanya dalam Negara Indonesia belum
ditegaskan tentang suatu politik hukum nasional seperti pada masa Hindia
Belanda dahulu.
Baru pada tahun 1973 ditetapkan MPR No.
IV/MPR/1973 tentang GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), yang di dalamnya secara resmi digariskan politik
hukum Nasional Indonesia. Rumusan singkat politik hukum Indonesia dalam GBHN
tersebut membahas tentang upaya mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan
penegakkan hukum di Indonesia, yang mana dalam politik hukum tersebut
diantaranya perlu dicatat bahwa dalam bidang institusional dikehendaki adanya
penertiban fungsi lembaga-lembaga hukum; menetapkan dan mengatur wewenang
masing-masing aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta
pembela/advokat, agar tidak terdapat kesimpangsiuran.
Keterangan di atas menunjukkan bahwa
pentingnya aparat/institusi hukum itu dalam suatu negara, termasuk Indonesia.
Adanya institusi hukum Indonesia tersebut telah dicantumkan dalam GBHN beserta
tugas dan wewenangnya masing-masing yang akan diatur dalam undang-undang, baik
UUD 1945 maupun UU tersendiri.
Institusi hukum di Indonesia yang akan kami
bahas di sini yaitu: kepolisian, pengadilan, advokat/pengacara, kejaksaan, dan
notaris/PPAT.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian merupakan salah satu pilar
pertahanan negara, yang khusus menangani ketertiban dan keamanan masyarakat.
Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan
TAP MPR No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format
tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan
dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat. Namun dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik
pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan
asas subsidaritas dan asas partisipasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
adalah Kepolisian Nasional Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah
Presiden. Organisasi POLRI disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai
kewilayahan. Organisasi POLRI tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian
Negara (Mabes POLRI), sedang tingkat kewilayahan disebut Polda.
Dalam pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan
untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan
dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, penganyoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
a.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang Polri
1)
Tugas POLRI
Dari peraturan perundang-undangan, dapat
disimpulkan bahwa tugas POLRI secara garis besar adalah sebagai berikut:
a)
Undang-undang No. 13 tahun 1961, terdapat di
dalam pasal 2 ayat 1, yaitu:
(1) Mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit masyarakat yaitu pengemisan
dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika,
pemabukan, perdagangan manusia, pengisapan/praktek lintah darat, dan pungutan
liar.
(2) Memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam yaitu
terciptanya suatu kondisi dinamis bangsa, Negara, dan pemerintah dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya pelaksanaan
pemerintahan serta mampu menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan yang datang dari dalam negeri.
(3) Memelihara keselamatan orang, benda, dan masyarakat, termasuk memberi
perlindungan dan pertolongan.
b) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1974 pasal 31 huruf a (1)
POLRI bertugas bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mengamankan
kebijaksanaan Departemen Pertahanan dan Keamanan dalam rangka melaksanakan:
segala usaha dan kegiatan sebagai alat Negara dan penegak hukum terutama di
bidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sesuai dengan UU No. 13
tahun 1961 dan keputusan presiden No. 52 tahun 1969.
c) UU No. 20 tahun 1982 pasal 30 ayat (4) yaitu:
(1)
Sebagai alat negara, penegak hukum memelihara
serta meningkatkan ketertiban hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat
dalam wilayah Negara dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2)
Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom
dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi
yang menunjang terselenggaranya usaha kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b ayat (4) pasal ini.
2) Kewajiban Polri
Untuk melaksanakan tugasnya membina keamanan dan ketertiban masyarakat,
polri berkewajiban dengan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk pembinaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, dan usaha ini harus berdasarkan ketentuan
dan undang-undang yang berlaku.
Tetapi seringkali tindakan petugas polri melaksanakan kewjibannya tidak
berdasarkan kepada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun karena polri mempunyai kewajiban mewujudkan situasi keamanan dan
ketertiban masyarakat, maka tindakan yang demikian pun dapat dibenarkan,
khususnya dalam tindakan-tindakan preventif
yang ditujukan untuk meniadakan gejala-gejala yang mengarah terjadinya
tindak pidana.
Tindakan represif pada prinsipnya harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, namun dalam hal tertentu tindakan represif
yang tidak sesuai yang dilakukan dengan tidak berdasarkan peraturan
perundang-undangan dapat juga dibenarkan dengan pengertian tindakan represif
itu tidak untuk diajukan ke pengadilan.
3) Asas-Asas Wewenang POLRI
Dalam penggunaan wewenangnya, polri
berdasarkan kepada:
a)
Asas Legalitas
Ialah dimana setiap tindakan polisi harus
didasarkan kepada undang-undang.
b)
Asas Oportunitas
Bahwa dalam tindakan POLRI memungkinkan
penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan demi kepentingan umum.
c)
Asas Kewajiban
Ialah asas yang memberikan keabsahan bagi
tindakan POLRI yang bersumber kepada kekuasaan atau kewenangan umum.
2. Pengadilan
Di dalam Negara Hukum, setiap ada pelanggaraan
peraturan hukum atau pelanggaran hak, maka pada asasnya si pelanggar dapat
ditegur atau dihadapkan ke muka Alat Perlengkapan Negara yang ditugaskan untuk
mempertahankan hukum itu. Sebab, jika ada pelanggar hukum atau pelanggar hak
itu dilarang untuk diselesaikan secara sendiri-sendiri dengan sewenang-wenang,
tindakan seperti ini disebut Eigensichating.
Alat Negara yang memiliki tugas untuk
mempertahankan hukum itu adalah Pengadilan. Pengadilan merupakan suatu badan
(pejabat) yang melakukan kekuasaan kehakiman. Istilah pengadilan digunakan
dalam Konstitusi RIS Bab IV Bagian III dan dalam UUDS 1950 Bab III bagian III.
Sedangkan istilah kekuasaan kehakiman digunakan dalam UUD 1945 Bab IX.
Pengadilan itu berasal dari kata adil
yang artinya sama berat atau tidak berat sebelah atau juga tidak memihak. Dalam
hal ini, pengadilan itu berarti dewan atau majelis yang mengadili perkara. Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi,
dimana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan
perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan
kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law,
pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya
dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan.
Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di
pengadilan.
Pengadilan merupakan suatu badan hukum yang
bertugas melakukan peradilan. Sedangkan definisi peradilan dipaparkan oleh para
sarjana berikut ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rochmat Soemitro dalam
bukunya ”Masalah Peradilan Adminstrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia”:
a. Van Praag (Algemeen Nederlands Administratief Recht 1950 hal. 133): berkata
bahwa peradilan adalah penentuan berlakunya suatu peraturan hukum pada suatu
peristiwa konkrit, bertalian dengan adanya suatu perselisihan.
b. Apeldoorn (Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht, 1954 hal. 56):
mengatakan bahwa peradilan ialah pemutusan perselisihan oleh suatu instansi
yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara maupun merupakan bagian dari
pihak yang berselisih, tetapi berdiri atas perkara dan selanjutnya mengatakan,
bahwa hakim itu merupakan ”suatu subsumtie apparaat” dan tugasnya ialah
untuk menerapkan suatu soal yang jadi pokok perselisihan di bawah suatu
peraturan umum.
Dasar hukum adanya suatu pengadilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman
yaitu:
a. UUD 1945 pasca amandemen tahun 2001 pasal 24:
Ayat (1): ”Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
keadilan.
Ayat (2): ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Ayat (3): ”Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
b. UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun dalam UU No. 14/1985
tentang Mahkamah Agung. Pasal 1 UU No.4 tahun 2004 menyebutkan:
”Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia”.
c. Pasal 10 UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ini disebutkan,
bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya. Meliputi: Badan Peradilan dalam Lingkungan Peradilan
Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, dan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam prakteknya, pengadilan berjalan secara merdeka, tanpa pengaruh atau
kepentingan lembaga pemerintahan lain dalam mengambil suatu keputusan.
a. Susunan dan Kekuasaan Pengadilan di Indonesia
Sekarang di Indonesia terdapat bermacam-macam
pengadilan yang dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Pengadilan Sipil, yang terdiri:
a) Pengadilan Umum: (1) Pengadilan Negeri
(2) Pengadilan
Tinggi
(3) Mahkamah
Agung
(4) Pengadilan
Negeri
b) Pengadilan Khusus: (1) Pengadilan Adat
(2) Pengadilan
Administrasi Negara
(3) Pengadilan
Agama
c) Pengadilan Militer: (1) Pengadilan Tentara Tinggi
(2) Pengadilan
Tentara Agung
(3) Pengadilan
Tentara
Sedangkan menurut Hadi Suprapto dalam bukunya ”Pengantar
Tata Hukum Indonesia”, pembagian atau susunan pengadilan lebih spesifikasi
lagi menurut pasal 12 UU No. 14 tahun 1970 yang mengatakan; bahwa susunan
kekuasaan serta acara dari badan-badan peradilan seperti tersebut dalam pasal
10 ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri. Berdasarkan UU No. 1 tahun
1950 (yaitu tentang susunan, kekuasaan dan jalannya pengadilan Mahkamah Agung)
kita dapatkan susunan pengadilan:
Tiap-tiap pengadilan mempunyai pembagian kewenangan atau kekuasaan
mengadili perkara yang berbeda-beda menurut sifatnya sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Pembagian kewenangan mengadili tersebut dinamakan Atributir
Van Rechtsmacth, sedangkan kekuasaan tersebut disebut kompetensi
absolute.
Persoalan tentang siapa atau pengadilan negeri mana yang berhak memutuskan
perkara itu merupakan persoalan mengenai kekuasaan relatief atau disebut Distributie
Van Rechtsmacht, kekuasaan ini dinamakan kompetensi relatief.
b. Tugas dan Peranan Pengadilan atau Badan Peradilan
Tugas utama daripada badan peradilan
(pengadilan) adalah memberikan hukumannya dalam perkara-perkara perdata dan
pidana. Tindakan khusus dari hakim (pengadilan) karenanya adalah mengadakan
putusan atau vonnis (bahasa Belanda) dan penetapan hukum.
Menurut K.Wantjik Saleh menyatakan bahwa yang
termasuk tugas pokok dan peranan penting badan peradilan dalam ”mengadili”
secara umum berdasarkan UU No. 14 tahun 1970 yaitu:
1) Menyelesaikan suatu perkara dengan memberikan suatu keadilan.
2) Menegakkan hukum.
3) Membentuk hukum.
4) Saling memberi bantuan antara pengadilan dalam kepentingan peradilan.
5) Bertugas dan berwenang untuk memberi keterangan, pertimbangan dan
nasehat-nasehat tentang hukum yang diminta oleh Lembaga Negara lain, baik pusat
maupun daerah.
c. Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat
pertama atau merupakan pengadilan sehari-hari yang secara langsung mengadili
perkara-perkara pidana dan perdata. Pembentukan Pengadilan Negeri dilakukan
oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung, artinya suatu
Pengadilan Negeri dibentuk dengan suatu Surat Menteri Kehakiman. Wewenang pembentukan
Pengadilan Negeri oleh Menteri Kehakiman disebutkan dengan tegas dalam pasal 25
UU No. 13 tahun 1965. Sebenarnnya sebelum disebutkan dalam UU tersebut,
pembentukan Pengadilan Negeri telah dilakukan oleh Menteri Kehakiman terutama
sejak tahun 1952 dalam rangka bersama-sama penghapusan Pengadilan Adat dan
Swapraja.
Pengadilan Negeri terdapat di setiap Kabupaten
dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten, serta pada umumnya mempunyai daerah
hukum yang sama dengan daerah administrasi tersebut.
Pengadilan Negeri di dalam memeriksa dan
memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim yang
dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 14 tahun 1970).
Dalam memeriksa perkara pidana, wajib hadir
pula seorang Penuntut Umum (Jaksa), kecuali dalam perkara pelanggaran dan
kejahatan ringan yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih
lama dari tiga bulan dan/atau pidana denda tidak lebih dari lima ratus rupiah
atau tiga bulan kurungan.
Perkara-perkara kejahatan ringan dan
perkara-perkara pelanggaran itu dinamakan perkara-perkara rol; terhadap
perkara rol ini tidak dapat dimohonkan banding atau appel.
Disamping perkara-perkara rol, atas dasar
ketentuan pasal 334 H.I.R., pada hari-hari tertentu dalam tiap-tiap pekan
Pengadilan Negeri mendahulukan memeriksa perkara yang dibawa dengan cara perkara
sumir yaitu perkara yang sifatnya sederhana, terutama mengenai
pembuktiannya dan pengetrapan undang-undangnya atau hukumannya, serta ancaman
pidananya tidak akan lebih dari tiga tahun pidana penjara.
d. Pengadilan Tinggi
Kalau Pengadilan Negeri dibentuk dengan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman, maka Pengadilan Tinggi dibentuk dengan UU. Tentang
Pengadilan Tinggi itu sendiri diatur dalam UU No. 13 tahun 1965. Sama dengan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi biasa disebut ”judex fact” artinya
pengadilan yang memeriksa fakta-fakta, biasa juga disebut sebagai Pengadilan
Tingkat Kedua atau Ulang.
Kalau Pengadilan Negeri memeriksa secara
langsung berhadapan dengan orang yang diadili, tapi Pengadilan Negeri memeriksa
berkas perkara yang diajukan kepadanya.
Diantara tugas dan kekuasaan Pengadilan Tinggi
yaitu:
1) Memeriksa ulang perkara perdata dan perkara pidana, sepanjang dibuka
kemungkinan untuk appel.
2) Prorogatie mengenai perkara perdata, yang dapat
dikenakan appel.
3) Menyelesaikan perkara jurisdictie, yaitu sengketa tentang mengadili
diantara hakim-hakim di dalam daerah hukumnya kecuali yang terjadi diantara
hakim sipil dan hakim tentara menjadi kekuasaan Mahkamah Agung. Sengketa
jurisdictie ada dua macam yaitu; a) Sengketa jurisdictie positif yang
artinya jika beberapa pengadilan berpendapat bersama-sama wenang memeriksa
suatu perkara dan b) Sengketa jurisdictie negatif, yang artinya jika tidak ada
suatu pengadilan negeri berpendapat wenang untuk memeriksanya.
e. Mahkamah Agung
Sebelum adanya Mahkamah Konstitusi, pelaksana
kekuasaan kehakiman pada tataran tertinggi ada pada Mahkamah Agung yang diatur
sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 14 Tahun
2004 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 1985. Mahkamah Agung sebagai
lembaga tertinggi dalam lingkungan peradilan merupakan benteng terakhir para
pencari keadilan sehingga kalau lembaga peradilan ini juga mulai tidak steril
dari segala macam perbuatan yang tidak baik, maka dimana lagi para pencari
keadilan akan mencarinya. Dalam menjalankan tugasnya, hakim mahkamah agung
memiliki kewenangan yang berbeda dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya,
khususnya peradilan dibawahnya, seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dan sebagainya. Oleh
karena itu, UU No. 15 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai tugas
dan wewenang Mahkamah Agung sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No. 15 Tahun
1985, dinyatakan bahwa: Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus:
1. Permohonan kasasi.
2. Sengketa tentang kewengan mengadili.
3. Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung
sebanyak maksimal 60 orang. Hakim Agung dapat berasal dari sistem karier
(hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau
akademisi. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakila Rakyat (DPR), untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan
sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA
adalah:
1) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh UU.
2) Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi.
3) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
3. Advokat atau Pengacara
a. Pengertian Advokat
Yang dimaksud dengan advokat atau pengacara
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu ahli hukum yang berwenang sebagai
penasehat atau pembela perkara di pengadilan. Sedangkan
menurut Titik Triwulan Tutik dalam bukunya ”Pengantar Ilmu Hukum”
menjelaskan bahwa pengacara (advokat) itu adalah orang yang diberi kuasa untuk
memberi bantuan dibidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif,
baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
b. Dasar Hukum yang Mengatur tentang Advokat
1) Pasal 1 ayat (1) dan (2) UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan kode
etik.
2) Pasal 123 ayat (1) HIR, Peraturan Menkeh No. 1 tahun 1965 tanggal 28 Mei
1965 jo., Keputusan Menkeh No.JP.14/2/11 tanggal 7 Oktober 1965. UU tersebut
mengatur tentang syarat formil yang harus dipenuhi untuk bertindak sebagai
pengacara.
3) UU tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970. Dalam UU
ini terdapat empat pasal mengenai bantuan hukum yaitu:
a) Pasal 35: Setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk memperoleh bantuan
hukum.
b) Pasal 36: Dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak dilakukan
penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan Penasihat
Hukum.
c) Pasal 37: Dalam memberikan bantuan tersebut pada pasal 36, Penasihat Hukum
membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila,
Hukum dan Keadilan.
d) Pasal 38: Menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan dalam pasal 35, 36 dan 37 diatur lebih lanjut oleh UU.
c. Kode Etik Advokat
Sama halnya dengan Kode Etik Kedokteran
(Kodeki), maka Kode Etik Advokat Indonesia mengandung kewajiban-kewajiban yang
para advokat membebankan pada dirinya sendiri, suatu ”Selbstbindung
Zelfoplegging, Self Imposed” suatu kewajiban pada dirinya sendiri.
Terdapat enam hal (dalam Kode Etik Kedokteran
dinamakan empat kewajiban) yang terdiri dari:
1) Kepribadian advokat (pasal 1 dengan tujuh ayat), diantaranya yaitu:
a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Dalam melakukan tugasnya, menjunjung tinggi Hukum berdasarkan Pancasila,
UUD 1945, serta sumpah jabatannya.
c) Advokat harus bersedia agar memberi bantuan dan nasehat hukum tanpa
mengadakan diskriminasi berdasarkan agama, suku, keturunan, dan lain-lain.
d) Seorang advokat bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi
oleh siapapun.
e) Wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Indonesia.
2) Hubungan dengan klien (pasal 2 dengan 13 ayat) salah satunya yaitu dimana
advokat tidak dibenarkan manjamin terhadap kliennya bahwa perkaranya akan
dimenangkan dalam judul dengan kliennya.
3) Hubungan dengan teman sejawat (pasal 3 dengan 8 ayat) antara lain memuat
ketentuan bahwa antara advokat harus ada hubungan sejawat, saling menghargai
dan mempercayai bahwa ia memuat etik normative.
4) Cara bertindak dalam menangani perkara (pasal 4 dengan 11 ayat) antara lain
dimana dikatakan bahwa advokat tidak dibenarkan menghubungi saksi-saksi pihak
lawan untuk mendengar mereka dalam perkara bersangkutan.
5) Ketentuan-ketentuan lain (pasal 5 dengan 9 ayat), antara lain menghendaki
bahwa advokat harus menunggu permintaan dari klien dan tidak boleh menawarkan
jasanya, baik langsung maupun tidak langsung (misalnya melalui perantara),
sedangkan dalam ayat lainnya misalnya advokat tidak dibenarkan untuk melalui
mass media mencari publisitas bagi dirinya atau menarik perhatian masyarakat
mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya (kecuali bila keterangan
yang ia berikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip Hukum yang wajib
diperjuangkan oleh setiap advokat).
6) Pelaksanaan Kode Etik Advokat (pasal 6 dengan 3 ayat), dikatakan bahwa
pengawasan atas pelaksanaan kode etik oleh advokat dilakukan oleh Dewan
Kehormatan, dengan acara dan sanksi yang ditentukan sendiri.
Hal tersebut disusul oleh pernyataan bahwa itu
merupakan hak eksklusif
dari Dewan Kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal dalam Kode
Etik Advokat. Tidak ada badan lain yang dinyatakan berwenang mengenai penataan
atau pelanggaran etik tersebut.
d. Fungsi dan Peranan Advokat
Secara garis besar dapat disebutkan di bawah
ini mengenai fungsi dan peranan Advokat antara lain:
1) Sebagai pengawal konstitusi
2) Memperjuangkan hak asasi manusia
3) Melaksanakan Kode Etik Advokat
4) Memegang teguh sumpah Advokat dalam rangka menegakkan hukum, keadilan dan
kebenaran.
5) Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran
dan moralitas).
6) Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan derajat dan martabat advokat.
7) Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan
cara belajar terus menerus (continuous legal education) untuk memperluas
wawasan dan ilmu hukum.
8) Menangani perkara-perkara sesuai dengan kode etik advokat, khususnya Kode
Etik Advokat Indonesia.
9) Mencegah Penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat
dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan
Kehormatan Asosiasi Advokat.
10) Memelihara kepribadian advokat karena profesi advokat merupakan profesi
yang terhormat (officium nobile). Setiap advokat harus selalu menjaga dan
menjunjung tinggi citra profesinya agar tidak merugikan kebebasan, kemandirian,
derajat dan martabat seorang advokat.
11) Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
12) Memelihara persatuan dan kesatuan advokat agar sesuai dengan maksud dan
tujuan organisasi advokat.
13) Memberikan pelayanan hukum (legal service), nasehat hukum (legal advice),
konsultasi hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion),
informasi hukum (legal information) dan menyusun kontrak-kontrak (legal
drafting).
14) Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan
(legal representation).
15) Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan
tidak mampu (melaksanakan pro bono public). Pembelaan bagi orang tidak mampu,
baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan bagian dari fungsi dan
peranan advokat di dalam memeperjuangkan hak asasi manusia.
4. Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksa artinya adalah pejabat dibidang hukum
yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan
terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Sedangkan kejaksaan itu adalah
kantor jaksa atau kekuasaan menuntut perkara.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka dibidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU No. 29. Secara universal
kejaksaan diberikan kewenangan melaksanakan kekuasaan negara dibidang
penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan undang-undang. Sebagai komponen
dari salah satu elemen sistem hukum, kejaksaan memiliki posisi sentral dan
peranan yang strategis di dalam suatu negara hukum. Posisi sentral dan peranan
yang strategis ini karena berada di poros dan menjadi filter antara proses
penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana
penetapan dan keputusan pengadilan. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan
oleh:
a) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara RI dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kekuasaan negara RI.
b) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah propinsi.
c) Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Jaksa Agung merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggungjawab
tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan
wewenang kejaksaan RI.
UU No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI merumuskan keberadaan institusi
kejaksaan sebagai berikut:
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara
dibidang penuntutan ditegaskan kekuasaan Negara tersebut dilaksanakan secara
merdeka. Oleh karena itu, kejaksaan melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya
terlepas dari pengaruh, kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
a. Tugas dan Wewenang Kejaksaan
1) Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a) Melakukan penuntutan
b) Melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Dibidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum
masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang
cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian dan
pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk
menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat
lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau
disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau
dirinya sendiri. Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum
kepada instansi pemerintah lainnya.
Secara khusus tugas jaksa diatur dalam pasal
10 s.d. 13 UU No. 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan RI
yang telah diubah melalui UU No. 16 tahun 2004.
5. Notaris
a. Pengertian
Notaris adalah pejabat umum, khusus
(satu-satunya yang) berwenang untuk membuat akte-akte otentik tentang semua
tindakan-tindakan, perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan yang
diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang
berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin
tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse (salinan sahih),
salinan-salinan (turunan-turunan) dan kutipan-kutipannya semua itu apabila
pembuatan akta-akta demikian itu, karena perundang-undangan umum, tidak pula
diwajibkan atau dikhususkan terhadap pejabat-pejabat atau orang-orang lain.
b. Tugas dan Pekerjaan Notaris
1) (13) pasal 1 P.J.N. yang menjelaskan bahwa tugas dan pekerjaan notaris
adalah membuat akta-akta otentik.
2) Melakukan pendaftaran dan mensahkan surat-surat akta-akta yang dibuat
dibawah tangan (L.N. 1916-46 jo. 43).
3) Membberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai UU kepada pihak-pihak
yang bersangkutan.
c. Wewenang Notaris
(14) pertama kali di dalam pasal 1 P.J.N.
ditentukan bahwa notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan,
perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh
yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.
Jika diperhatikan bunyi pasal 1 P.J.N, maka
dapat dilihat bahwa disatu pihak wewenang notaris diuraikan luas dan dipihak
lain pihak pasal tersebut mengadakan pembatasan terhadap wewenang itu, dapat
kita simpulkan notaris tidak berwenang membuat akta dibidang hukum publik;
wewenangnya terbatas pada pembuatan akta-akta dibidang hukum perdata.
Pembatasan lainnya dalam wewenang notaris
dinyatakan dalam perkataan ”mengenai semua perbuatan, perjanjian dan
ketetapan”, artinya tidak semua akta dapat dibuat oleh notaris, akan tetapi
hanya yang mengenai ”perbuatan, perjanjian dan ketetapan”.
Menurut Prof. Hamaker, notaris hanya berwenang
untuk mengkonstatir perbuatan-perbuatan hukum dan hanya dapat mengkonstatir
perbuatan-perbuatan nyata yang bukan merupakan perbuatan hukum.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan
bahwa tugas utama notaris adalah untuk membuat akta otentik. Otentisitas dari
akta notaris bersumber dari pasal 1 P.J.N dimana notaris dijadikan sebagai
”pejabat umum”, sehingga dengan demikian akta yang dibuat oleh notaris dalam
kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik (pasal 1868 K.U.H.
perdata).
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan pada Bab sebelumnya,
maka kita bisa menarik suatu kesimpulan bahwa:
1. Institusi Hukum di Indonesia adalah
suatu lembaga atau badan hukum yang sah atau legal menurut Undang-Undang yang
berfungsi mengawasi dan menjamin terlaksananya peraturan atau adat yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dalam pergaulan hidup masyarakat.
2. Beberapa Institusi Hukum di Indonesia diantaranya:
a. Kepolisian, yaitu lembaga hukum Indonesia yang merupakan salah satu pilar
pertahanan negara, yang khusus menangani ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tugas dan wewenangnya pokok dari kepolisian itu adalah membina keamanan dan
ketertiban masyarakat.
b. Pengadilan merupakan suatu badan (pejabat) yang melakukan kekuasaan
kehakiman. Tugas pokok dari pengadilan ini adalah mempertahankan hukum dengan
memberikan hukuman bagi pelanggarnya baik perdata, maupun pidana.
c. Advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau pembela
perkara di pengadilan. Tugas dan wewenang advokat diantaranya yaitu memberi
bantuan dibidang hukum, baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya,
baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif, baik di dalam
maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
d. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara
secara merdeka dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU.
Kejaksaan ini memiliki kewenangan secara universal melaksanakan kekuasaan
negara dibidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang ditetapkan undang-undang.
e. Notaris (PPAT) adalah pejabat umum, khusus (satu-satunya yang) berwenang
untuk membuat akte-akte otentik tentang semua tindakan-tindakan,
perjanjian-perjanjian dan keputusan-keputusan yang diharuskan oleh
perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal
itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta-akta
dan mengeluarkan grosse (salinan sahih), salinan-salinan (turunan-turunan) dan
kutipan-kutipannya semua itu apabila pembuatan akta-akta demikian itu.
DAFTAR PUSTAKA
Adji,Oemar Seno, 1991, Etika Profesional
dan Hukum Profesi Advokat, Jakarta: Erlangga
Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka
Kaelan, 2004, Pendidikan Pancasila,
Yogyakarta: Paradigma
Maulan,Achmad, dkk, 2008, Kamus Ilmiah
Populer, Yogyakarta: Absolut
Notodisoerejo,Soegondo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia,Jakarta:
Raja Grafindo Persada
Rahardjo,Satjipto, 2000, Ilmu Hukum,
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Saleh, K.Wantjik, 1976, Kehakiman dan
Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya
Suprapto,Hartono Hadi, 1993, Pengantar Tata
Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Supriadi,
2006, Etika dan Tanggung Jawab
Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika
Sutiyoso,Bambang dan Puspitasari, sri Hastuti,
2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,
Yogyakarta: UII Press
T. Kansil,C.S., 1989, Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Tobing,Lumban, 1996, Peraturan Jabatan
Notaris, Jakarta: Erlangga
Tutik,Titik Triwulan, 2006, Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta: Prestasi Pustakarya
Wikpedia Indonesia (Ensiklopedia Bebas)
Winarta, Frans Hendra, 14 Juni 2006, Dimensi
Moral Profesi Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum. www.komisihukum.go.id.