Senin, 25 April 2011

KUHPM BUKU PERTAMA


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER (KUHPM)

BUKU PERTAMA

BAB PENDAHULUAN
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947). Untuk menerapkan Kitab Undang-undang ini berlaku ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk Bab IX dari Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang diterapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Ketentuan-ketentuan mengenai tindakan-tindakan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas kapal (schip) Indonesia atau yang berhubungan dengan itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang dilakukan di atas perahu (vaartuig) angkatan perang atau yang berhubungan dengan itu, terkecuali jika isi ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan penerapan isi, atau tindakan-tindakan tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat.
Pasal 4
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain daripada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan kepada militer:
1.       Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu.
2.       Yang sedang diluar hubungan dinas berada di luar Indonesia melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang ini, atau suatu kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk angkatan perang, suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalam keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang hukum Pidana.
Pasal 5
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang di luar Indonesia melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan tersebut termasuk dalam kekuasaan badan-badan peradilan militer.
Ketentuan tentang Pidana
Pasal 6
Pidana-pidana yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:
a.       Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan;
ke-4, Pidana tutupan (UU No. 20 Tahun 1946).

b.       Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
ke-2, Penurunan pangkat.
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebut pada Pasal 35 ayat 1 pada No. 1,2, dan 3 KUHP.

Pasal 7
(1)       Untuk pidana-pidana utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada nomor 3 dalam Pasal tersebut di atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana yang senama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sejauh mengenai pidana utama itu tidak ditetapkan penyimpangan-penyimpangan dalam Kitab Undang-undang ini.
(2)       Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana utama yang disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang diancam terhadap suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 8
(1)       (Disempurnakan dengan Undang-undang No. 2/PNPS/1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan ditembak mati oleh sejumlah militer yang cakap.
(2)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947 dan selanjutnya lihat Undang-undang No. 2/PNPS/1964) Peraturan-peraturan selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Penguburan jenasah terpidana diselnggarakan dengan sederhana tanpa upacara militer, atau jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan jauh dari pantai, jenasah terpidana dijatuhkan ke laut.
Pasal 10
Pidana penjara sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada militer, sepanjang tidak dipecat dari dinas militer, dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1)       Militer yang menjalani salah satu pidana tersebut pada Pasal terdahulu, melaksanakan sesuatu pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan pelaksanaan Pasal 12.
(2)       Ketentuan-ketentuan pada Pasal 20, 21, 23, dan 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak diterapkan kepada terpidana.
Pasal 12
(1)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Penunjukkan Rumah-rumah Pemasyarakatan Militer yang dimaksud pada Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan penguasaan bangunan-bangunan itu, tentang pembagian para terpidana dalam kelas-kelas, tentang pekerjaan, tentang upah untuk pekerjaan itu, tentang pendidikan (pemasyarakatan), tentang ibadah, tentang tata tertib, tentang tempat tidur, tentang makanan, dan tentang pakaian diatur dengan undang-undang.
(2)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk bangunan tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 13
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan termasuk pidana pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan dan dengan cara yang ditentukan dengan undang-undang dapat dijalankan di suatu tempat lain dengan sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi perjalanan pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai pidana utama yang tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan putusan bahwa pidana tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.  
Pidan Bersyarat
Pasal 15
Hak yang dimaksud pada Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hanya digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam perintah kepada terpidana yang dimaksudkan pada Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan sebagai persyaratan umum bahwa sebelum habis masa percobaan terpidana tidak akan melakukan pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada Pasal 2 nomor 1, Kitab Undang-undang Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian pula mengenai pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor 2 s/d 6 Pasal tersebut.
Pasal 17
Jika terpidana adalah militer, maka usul yang dimaksud pada ayat 1 Pasal 14 f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari Panglima/Perwira Komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil sebelum meminta pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila perintah diberikan untuk menjalani pidana sesuai Pasal 14 f Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan seorang militer atau tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan bahwa pidana-pidana tambahan yang dimaksud pada Pasal 6 b nomor1 dan 2 tidak dijalankan.
Pasal 19
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan pada Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah Militer Luar Biasa/Khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai pejabat yang dimaksud pada Pasal 14 d Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah Jaksa Tentara Agung/Oditur Jenderal dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal 14 e dan f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer Agung.
Pasal 20
Apabila diberikan suatu tugas untuk member bantuan atau pertolongan sesuai dengan Pasal 14 d ayat 2 atau Pasal 15 ayat 4 KUHP, maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu harus dengan persetujuan Panglima/Perwira Komandan langung, jika terpidana bersyarat atau yang dibebaskan bersyarat berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Keputusan-keputusan yang diadakan kemudian karena penerapan Pasal-pasal 15, 15 a, dan 15 b KUHP terhadap terpidana, jika terpidana militer, diambil oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul atau setelah menerima keterangan-keterangan dari kepala rumah pemasyarakatan dimana pidana itu dijalani dan atas usul atau setelah menerima pendapat dari Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahi terpidana.
Pasal 22
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer yang dilepas bersyarat yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dinyatakan dalam surat pelepasan bersyarat dapat ditahan oleh Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahkan terpidana, Perwira tersebut wajib dengan segera melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 23
Pasal 24
(1)       Waktu, selama militer terpidana dirampas kemerdekaannya untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya, tidak dihitung masa dinas.
(2)       Ketentuan yang sama berlaku untuk waktu, selama penahanan sementara dijalani, sebelum menjalankan putusan hakim, akan tetapi hanya terbatas pada waktu penahanan yang dipotong untuk menjalani pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 25
Selama menjalani pidana penjara atau kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti, terpidana tidak berhak memakai bintang-bintang, tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenal, sejauh keduanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang terdahulu.
Pasal 26
(1)       Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, selain daripada yang ditentukan dalam Pasal 39, dapat dijatuhkan oleh hakim bersamaan dengan setiap putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara kepada seorang militer yang berdasarkan kejahatan yang dilakukan, dipandangnya tidak layak lagi tetap dalam kalangan militer.
(2)       Pemecatan tersebut menurut hukum berakibat hilangnya semua hak-hak yang diperolehnya dari Angkatan Bersenjata selama dinasnya yang dahulu, dengan pengecualian bahwa hak pensiun hanya akan hilang dalam hal-hal yang disebutkan dalam peraturan pensiun yang berlaku bagi terpidana.
(3)       Apabila pemecatan tersebut bersamaan dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, menurut hukum juga berakibat hilangnya hak untuk memiliki dan memakai bintang-bintang, tanda-tanda kehormatan, medali-medali, atau tanda-tanda pengenalan sepanjang kedua-duanya yang disebut terakhir diperolehnya berkenaan dengan dinasnya yang dahulu.
Pasal 27
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Jika pemecatan dari dinas militer telah dilakukan tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata, maka si terpecat hanya dalam keadaan-keadaan yang luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Pangab dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan dinas militer sukarela.
Pelaksanaan Pidana Tambahan
Pidana Penurunan Pangkat
Pasal 28
Penurunan pangkat dapat diputuskan oleh hakim:
(1)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pada tiap pemidanaan terhadap seseorang Perwira atau Bintara, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh Hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk memakai suatu pangkat, dalam hal ini terhadap terpidana didalam putusan itu diturunkan pangkatnya sampai kedudukan (pangkat) prajurit, dengan sekaligus menentukan tingkatannya, apabila pada bagian Angakatan Perang dimana dia masuk, para Tamtama dibagi dalam tingkatan.
(2)       Pada tiap pemidanaan terhadap Tamtama, yang termasuk pada suatu bagian Angkatan Perang dimana para Tamtama dibagi dalam tingkatan, yang berdasarkan tindakan yang dilakukan itu oleh Hakim mempertimbangkan sebagai tidak pantas atau tidak layak untuk tetap pada tingkatan yang ditetapkan kepadanya; dalam hal ini terhadap terpidana dalam putusan itu ditentukan pada tingkatan (terendah) yang mana ia masuk.
Pencabutan Hak
Pasal 29
(1)       Pidana tambahan mengenai pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata dan mengenai penurunan pangkat mulai berlaku pada hari saat putusan itu dapat dilaksanakan.
(2)       Apabila salah satu pidana tambahan yang disebut pada ayat pertama dijatuhkan, dan apabila terpidana tidak berada dalam tahanan sementara sampai pada saat pidana itu ditetapkan untuk dijalani, maka menurut hukum terpidana ditahan.
(3)       Penahanan yang dimaksud pada ayat kedua, dijalani pada suatu tempat yang ditentukan oleh Panglima/Perwira Komandan langsung yang membawahkan terpidana, dengan cara yang sedemikian rupa sehingga terpidana tidak boleh berhubungan dengan para militer lainnya. Selama penahanan ini terpidana tidak diperkenankan untuk melaksanakan dinas.
Pasal 30
Pencabutan hak-hak tersebut pada Pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan apabila terpidana bukan militer termasuk juga hak tersebut nomor 2 dari ayat tersebut dapat dijatuhkan pada pemidanaan karena kejahatan yang sengaja dilakukan yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 31
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang dibuat haknya seperti tersebut pada Pasal 35 ayat 1 nomor 2 KUHP, setelah melewati jangka waktu pencabutan, hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa saja atas pertimbangan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dapat dipanggil untuk memenuhi dinas militer yang diharuskan baginya dalam masa dinasnya, atau dapat diijinkan untuk mengadakan ikatan pada dinas militer sukarela.
Peniadaan, Pengurangan, dan Penambahan Pidana
Peniadaan Pidana
Pasal 32
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Tidak dipidana, barang siapa dalam waktu perang, melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan oleh peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan negara lawan Indonesia berperang, atau dengan suatu peraturan yang ditetapkan sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pengurangan Hukuman
Pasal 33
Untuk menerapkan Pasal 45 KUHP terhadap militer yang belum dewasa, maka perintah Mahkamah supaya petindak diserahkan kepada orang tua, wali, atau pemeliharanya, jika ia dalam dinas yang sebenarnya diganti dengan perintah hakim supaya petindak diserahkan kepada Panglima/Perwira Komandan langsung.
Pasal 34
Apabila kepada Militer yang belum dewasa, dengan ketetapan Mahkamah ditetapkan untuk dididik oleh pemerintah, maka berbarengan dengan itu menurut hukum terjadi pemutusan ikatan dinas.
Penambahan Pidana
Pasal 35
Apabila suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup dalam hukuman pidana umum, dilakukan dalam waktu perang oleh seorang yang tunduk kepada peradilan militer dan hakim menimbang bahwa keamanan negara menuntut penerapan pidana mati maka terhadap petindak dapat dijatuhi pidana tersebut.
Pasal 36
Apabila seorang militer yang dengan suatu melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend) suatu kewajiban dinas, tanpa mengurangi penerapan Pasal 52 KUHP, terhadap petindak dapat diancam pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.
Pasal 37
Terhadap seorang militer yang selama penempatannya dalam disiplin yang keras (tweedeklasse van militaire discipline) melakukan suatu kejahatan, dengan maksud supaya dia dipecat dari dinas militer, maka jika pemecatan itu dijatuhkan, dengan mengingat ketentuan Pasal 12 KUHP, maksimum ancaman pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separo dari lamanya masa dinas terpidana yang belum dipenuhi.
Pasal 38
Terhadap seorang atasan sebagai dimaksud dengan pasal 53 ayat 1 pada nomor 1 dan 2 sub a, yang dengan sengaja menyertai seorang bawahan dalam melakukan suatu kejahatan bersenjata, maka dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 12 KUHP, maksimum diancam pidana penjara sementara pada kejahatan itu ditambah dengan separonya.
Gabungan Tindak Pidana
Pasal 39
Berbarengan dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 KUHP, tidak boleh dijatuhkan pidana lainnya selain dari pemecatan dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
Tindak Pidana Aduan
Pasal 40
Apabila salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 287, 293, dan 332 KUHP dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer, penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.
Hapusnya Hak Penuntutan dan Pidana
Pasal 41
Hak untuk menuntut pidana dalam perkara kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 87 dan 139 hapus karena kadaluwarsa setelah 12 (dua belas) tahun.
Pasal 42
Terhadap seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun ketika melakukan kejahatan, jangka waktu kadaluwarsa yang ditentukan dalam Pasal 41 dikurangi hingga menjadi sepertiga dari jangka waktu yang ditentukan tersebut.
Pasal 43
Jangka waktu hak penuntutan pidana dalam ketidakhadiran tanpa ijin, desersi, dan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 139 dimulai dari hari setelah terjadi ketidakhadiran itu.
Pasal 44
Terhadap orang-orang yang tunduk kepada kekuasaan badan-badan peradilan militer, yang dimaksud dengan pejabat sebagaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat (1) KUHP, adalah penguasa yang berhak menyerahkan perkara seseorang yang melakukan tindak pidana kepada hakim militer.
Arti Beberapa Istilah dalam Hukum
Pasal 45
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud Angkatan Perang adalah:
a.     Angkatan Darat dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
b.     Angkatan Laut dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
c.     Angkatan Udara dan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan (nasional).
d.     Dalam waktu perang, mereka yang dipanggil menurut Undang-undang untuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.


Pasal 46
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1958, Undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962 dan perpem Np. 51 Tahun 1963).
(1)       Yang dimaksud dengan Militer adalah:
1.       Mereka yang berikatan dinas sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
2.       Semua sukarelawan lainnya pada Angkatan Perang dan para militer wajib, sesering dan selama mereka itu berada dalam dinas, demikian juga jika mereka berada diluar dinas yang sebenarnya dalam tenggang waktu selama mereka dapat dipanggil untuk masuk dalam dinas, melakukan salah satu tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 97, 99, dan 139 KUHPM.
(2)       Kepada setiap militer harus diberitahukan bahwa mereka tunduk kepada tata tertib militer.
Pasal 47
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Barang siapa yang menurut kenyataannya bekerja pada Angkatan Perang, menurut hukum dipandang sebagai militer, apabila dapat diyakinkan bahwa dia tidak termasuk dalam salah satu ketentuan dalam pasal diatas.
Pasal 48
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, undang-undang No. 66 Tahun 1958, Undang-undang No. 14 Tahun 1962, dan Perpem No. 51 Tahun 1963) Sukarelawan (lainnya) pada Angkatan Perang atau militer wajib yang tersebut pada Pasal 46 ayat (1) no. 2 dipandang sebagai dalam dinas:
1.         Sejak ia dipanggil untuk penggabungan atau untuk masuk dalam dinas, atau dengan sukarela masuk dalam dinas, pada suatu tempat yang ditentukan baginya, ataupun sejak ia melaporkan diri dalam dinas tersebut satu dalan lain hal sampai dinyatakan diluar dinas (dibebaskan).
2.         Selama dia mengikuti latihan militer atau pekerjaan militer maupun melakukan suatu karya militer lainnya.
3.         Selama dia sebagai sukarelawan atau militer wajib atau sebagai tertuduh atau yang diadukan dalam suatu perkara pidana atau terperiksa dalam suatu pemeriksaan.
4.         Selama dia memakai pakaian seragam atau tanda pengenal yang ditetapkan baginya atau tanda-tanda pembedaan-pembedaan lainnya.
5.         Selama dia menjalani pidana pada suatu bangunan militer atau tempat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13, ataupun di perahu (laut) Angkatan Perang.
Pasal 49
(1)       Termasuk juga dalam pengertian militer:
1.       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 51 Tahun 1963) Bekas militer yang digunakan dalam suatu dinas militer.
2.       Komisaris-komisaris militer wajib yang berpakaian seragam, setiap kali mereka melakukan dinas sedemikian itu.
3.       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Pensiunan perwira anggota dari suatu peradilan militer (luar biasa), setiap kali mereka melakukan dinas demikian.
4.       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Undang-undang No. 74 Tahun 1957 jo No. 323 PRP/1959) Mereka yang memakai pangkat tituler yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang, atau yang dalam keadaan bahaya kepada mereka yang dipanggil oleh penguasa perang berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Keadaan Bahaya (Undang-undang No. 23/PRP/1959) diberikan pangkat tituler, selama menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer.
5.       Mereka, anggota dari suatu organisasi, yang dipersamakan dengan Angkatan Darat, Laut, atau Udara atau dipandang demikian itu:
a.       Dengan atau berdasarkan undang-undang.
b.       Selama keadaan bahaya oleh penguasa perang ditetapkan dengan atau berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Keadaan Bahaya.
(2)       Para militer yang dimaksud pada ayat pertama ditetapkan dalam pangkat mereka semula atau setingkat lebih tinggi dari pangkatnya ketika meninggalkan dinas militer sebelumnya.
Pasal 50
Para bekas militer dipersamakan dengan militer, jika dalam waktu satu tahun setelah mereka meninggalkan dinas militer, melakukan penghinaan atau tindakan nyata (feitelijkheden) terhadap atasan mereka yang dulu yang masih dalam dinas mengenai masalah dinas yang dulu.
Pasal 51
(1)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Militer asing yang dengan persetujuan penguasa militer menyertai atau mengikuti suatu satuan Angkatan Perang yang disiapsiagakan untuk perang, militer tawanan perang, dan dalam hal terjadi perang dimana Indonesia tidak terlibat, semua militer dari salah satu pihak yang berperang yang diinternir di negeri ini, termasuk mereka yang dibebaskan dengan suatu perjanjian atau persyaratan, dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang dipakai oleh mereka, dipersmakan dengan militer dalam hal mereka melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana umum, Pasal 68, 69, atau Bab IV s/d VI Buku II dari KUHPM ini.
Militer asing yang diinternir, yang berdasarkan ketetapan penguasa Indonesia yang berhak membawahkan militer asing lainnya dalam hubungannya dengan sesamanya dengan memperhatikan pangkat-pangkat yang mereka pakai, dipersamakan dengan militer.
(2)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Tergantung pada bagian-bagian dari Angkatan Perang dimana atau dibawah pengamanan siapa mereka terdapat, mereka dianggap sebagai termasuk kepada Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Pasal 52
Untuk sebutan “barang siapa yang…” yang digunakan dalam perumusan suatu kejahatan, yang dimaksud dengan istilah ‘barang siapa’ adalah setiap orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer.
Pasal 53
(1)       Perbandingan antara atasan dan bawahan adalah:
1.       Antara para militer yang berpangkat terhadap yang tidak.
2.       Antara para militer yang berpangkat:
a.       Didasarkan kepada ketinggian pangkat militer.
b.       Dalam hal sama pangkatnya, didasarkan pada lamanya dalam pangkat itu, termasuk umur, akan tetapi hanya sepanjang yang berhubungan dengan kedinasan saja.
3.       Antara para militer, terlepas dari pangkat dan kedudukan:
a.       Jika dan selama yang satu berdasarkan jabatannya adalah militer pemegang komando, sedangkan yang lainnya berada dibawah komandonya.
b.       Jika yang satu berdasarkan ketetapan dari penguasa yang berhak, melakukan suatu fungsi yang mengandung suatu kekusaan sedangkan yang lainnya tunduk pada kekuasaan itu, akan tetapi hanya sepanjang pelaksanaan fungsi itu saja.
(2)       (Dihapus dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947).
(3)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Perbandingan pangkat dan kedudukan dari para militer yang tersebut pada Pasal 49 ayat (1) butir 5 terhadap militer lainnya diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 54
(1)       (Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947, Perpem No. 24 Tahun 1973) yang dimaksud dengan Bintara adalah para militer/anggota Polri, yang memakai suatu pangkat pada Angkatan Darat, Laut, dan Udara/Polri : Calon Perwira, Pembantu Letnan Satu, Pembantu Letnan Dua, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.
(2)       Yang dimaksud dengan bawahan/Tamtama adalah militer/anggota Polri yang memakai pangkat Kopral dan prajurit di Angkatan Darat dan Udara, Kopral dan prajurit/Kelasi di Angkatan Laut, serta Kopral dan Bayangkara di Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 55
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud dengan penjaga adalah setiap militer yang bersenjata dan atau memakai tanda pengenal yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang ditempatkan pada suatu pos atau tempat peninjauan.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan tahanan yang berada dalam suatu bangunan (lembaga) pemasyarakatan atau dalam suatu tempat sebagaimana dimaksud Pasal 13, adalah setiap militer yang menjalani pidana penjara atau hukuman pidana kurungan, termasuk pidana kurungan pengganti di dalam bangunan atau tempat tersebut, dan atau yang dikenakan penahanan sementara di tempat itu.
Pasal 57
(1)       (Diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Yang dimaksud dengan perahu perang (oorlogs vaartuig) adalah setiap perahu yang digunakan untuk keperluan Angkatan Laut, dan dipimpin oleh seorang militer dari Angkatan Laut.
(2)       Yang dimaksud dengan pesawat terbang (oorlogs vlietuig) adalah setiap pesawat terbang yang digunakan untuk keperluan Angkatan Udara, dan dipimpin oleh seorang militer Angkatan Udara.
Pasal 58
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Sesuai dengan cara-cara pemberitahuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, sejak kepada suatu satuan Angkatan Perang diperintahkan oleh penguasa militer: untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat permusuhan, atau untuk memelihara kenetralan Negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu perakan pengacauan, maka satuan tersebut sampai tugas itu beakhir, dianggap berada dalam waktu perang, dan kepada satuan tersebut, orang-orang terhadap siapa kekerasan ditujukan atau dapat ditujukan, dipersamakan dengan musuh.
Pasal 59
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947)
(1)       Jika ada sebutan tentang suatu kejahatan yang dilakukan dalam waktu perang, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hal melakukan suatu kejahatan petindak beranggapan bahwa suatu perang akan terjadi terhadap Indonesia.
(2)       Jika ada sebutan tentang musuh, maka juga termasuk dalam pengertian sebutan tersebut suatu negara atau kekuatan yang oleh petindak dianggap sebagai akan menjadi tawanan perang.
Pasal 60
Jika ada sebutan tentang kejahatan yang dilakukan dalam suatu pertempuran terhadap musuh, maka termasuk juga dalam pengertian sebutan tersebut, dalam hak melakukan suatu kejahatan, petindak beranggapan bahwa suatu pertempuran akan terjadi, atau kejahatan itu terjadi pada saat pulang dari suatu pertempuran terhadap musuh.
Pasal 61
(Diubah dengan Undang-undang No. 39 tahun 1947) Untuk penerapan Pasal 137, 142, 147 s/d 149, Angkatan Perang dipandang sebagai telah disiap-siapkan untuk berperang sejak keadaan/waktu perang menurut Kitab Undang-undang ini; dan suatu perahu perang atau pesawat perang yang berada pada suatu tempat dimana tidak segera bisa mendapat pertolongan dipersamakan dengan (satuan) Angkatan Perang yang dipersiapkan untu perang.
Pasal 62
Pidana yang diancamkan untuk kejahatan-kejahatan yang dirumuskan pada Pasal-pasal 64, 67, 71, 73 s/d 79, 83, dan 84 serta Bab IV, V, dan VII Buku II Kitab Undang-undang ini, dapat juga diterapkan kepada pelakunya apabila salah satu tindakan tersebut dilakukan terhadap Negara sahabat atau yang berhubungan dengan itu atau terhadap orang-orang dari Angkatan Perang mereka yang turut serta dalam suatu perang gabungan, dengan syarat bahwa hal ini ditentukan secara timbal balik (reciprocitas) dalam suatu undang-undang atau perjanjian.
Pasal 63
Untuk pengertian tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dinas, termasuk juga didalam tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal yang berkenaan dengan kedinasan.      

1 komentar: